"Kisah Seorang Pemuda Yang Semestinya Terkena Hukuman Qisos menjadi bebas Berkat Mengagungkan Maulid Nabi Muhammad SAW"
Diceritakan: Suatu ketika di zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan ada seorang pemuda yang tampan di negeri Syam. Dan pemuda itu suka berkuda. Disuatu hari dia menaiki kudanya, kemudian kuda yang ditungganginya kaget dan lari tanpa kendali, dan membawa pemuda tersebut sampai pada pintu istana khlaifah, dan menabrak putra khalifah tersebut sampai meninggal. Kemudian berita kejadian itupun sampai ke telinga khalifah. Lalu sang Khalifah menyuruh tentaranya untuk menangkap pemuda itu dan dibawa kehadapannya. Ketika pemuda itu hampir tiba di hadapan khalifah, dia berkata dalam hati : “Seandainya Allah SWT menyelamatkanku dari hukuman sang raja/khalifah,maka aku akan menyelenggarakan walimah/pesta yang besar dan aku akan membaca Maulid Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam”.
Setelah pemuda itu berdiri di hadapan Khalifah, sang Khalifah pun tertawa dengan gembira, padahal sebelumnya dia sangat marah karena anaknya telah ditabrak pemuda itu dengan kuda yang ditungganginya hingga meninggal dunia.
Kemudian sang Khalifah bertanya; “Wahai pemuda, apakah kau pandai ilmu sihir?”. “Tidak, demi Allah. Mohon ampuni aku, wahai Amirul mukminin”, jawab si pemuda.
Khalifah berkata: “katakanlah kepadaku kenapa aku tidak lagi marah kepadamu?”. Aku berkata dalam hati : “Seandainya Allah SWT menyelamatkanku dari hukuman tuan, maka aku akan mengadakan walimah/pesta yang sangat besar untuk memperingati Maulid Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam”. jawab si pemuda.
Sang Khalifah pun kemudian berkata : “Sungguh aku telah memaafkanmu, dan ini dariku seribu dinar untuk mengadakan acara Maulid Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam"
Kesimpulan: Seorang pemuda yang seharusnya terkena hukuman Qisos bisa terbebas dengan barokah Maulid Nabi Muhammad SAW.
Keterangan: Dalam kitab Fathul Qadir, Karya Syekh Ma'sum bin Ali, Jombang
1 Dinar = 3,879 gram emas
Maka 1000 X 3,879 = 3.879 gram emas.
3.879 X harga per gram emas = .....?